Sinergi Kemenkum DIY dan Kampus Swasta Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • Administrator
  • Rabu, 13 Mei 2026 06:34
  • 6 Lihat
  • Sorotan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pemerintah daerah dan sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) se-DIY resmi memperkuat kolaborasi dalam layanan hukum hak kekayaan intelektual (HKI). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang bertujuan membangun ekosistem perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karya akademik, riset, hingga produk kreatif yang lahir dari dunia pendidikan.

 

Menurut keterangan resmi yang kami terima, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Menurutnya, Yogyakarta memiliki keunggulan bukan hanya dari sisi sejarah dan budaya, tetapi juga kekuatan intelektual serta kreativitas masyarakat yang terus berkembang lintas generasi.

 

Ia menilai perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi, riset, dan karya kreatif yang bernilai ekonomi sekaligus menjadi identitas daerah. Berbagai hasil penelitian, karya seni, maupun produk ekonomi kreatif dari kampus disebut sebagai aset intelektual berharga yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

 

Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin cepat, Kemenkum DIY terus melakukan reformasi layanan hukum agar lebih mudah diakses, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Layanan hukum, menurut Agung, harus mampu menghadirkan rasa aman sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V, Setyabudi Indartono, berharap kerja sama ini dapat mendorong perguruan tinggi tidak hanya menjalankan Tridharma secara optimal, tetapi juga memastikan seluruh karya intelektual sivitas akademika mendapatkan perlindungan yang layak. Ia menilai masih banyak potensi inovasi kampus yang belum terdaftar sebagai kekayaan intelektual.

 

Melalui kesepakatan tersebut, seluruh perguruan tinggi di DIY diharapkan segera mengoptimalkan sentra HKI masing-masing, termasuk membangun pusat layanan baru bagi kampus yang belum memilikinya. Langkah ini diharapkan menjadi awal konkret untuk memperkuat daya saing perguruan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas ekosistem inovasi di Yogyakarta.

 

Foto: Dok. Prokompim Sleman

Kekayaa

Komentar

0 Komentar